"Kami apresiasi jika ada pihak keluarga yang dari derajat kedua atau derajat ketiga yang mereka memang ingin bertanggung jawab kepada kelima anak ini," kata Sekjen KPAI, Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Namun Erlinda menegaskan KPAI tetap siap memberikan pelayanan rehabilitasi bagi kelima anak dari pasangan Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (43) ini. KPAI juga akan melakukan tes terlebih dahulu kepada keluarga yang nantinya siap menampung kelima anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui sampai kapan anak-anak itu ditempatkan di rumah aman. Biasanya anak-anak ditempatkan di rumah aman selama 3 bulan.
"Dalam kasus ini, bisa jadi 6 bulan sampai 1 tahun. Kita lakukan investigasi baik internal maupun eksternal," tuturnya.
Prinsipnya, saat ini yang dilakukan KPAI adalah tanggap darurat terhadap perkembangan anak. Pihaknya melibatkan psikolog dan ahli sosial untuk menangani hal ini.
(kff/fdn)











































