Jaksa Agung Pertimbangkan Usut Lagi Korupsi e-KTP

Jaksa Agung Pertimbangkan Usut Lagi Korupsi e-KTP

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 15:00 WIB
Jaksa Agung Pertimbangkan Usut Lagi Korupsi e-KTP
Ilustrasi/dok.detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2012. Tapi Jaksa Agung HM Prasetyo kini berpikir ulang, mengisyaratkan akan kembali membuka kasus tersebut.

โ€Ž"Ya kalau memang ada peluang dibuka ya kita buka," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Di awal Januari 2012, Kejagung menerbitkan SP3 terhadap 4 tersangka kasus di Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeriโ€Ž. SP3 itu dilakukan secara berurutan dengan dikeluarkannya surat nomor Print- 01s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Basrief Arief yang menjabat sebagai jaksa agung pernah menyebut peluang membuka lagi kasus tersebut. Kini Prasetyo pun mengatakan hal sama asalkan ditemukan bukti yang menguatkan.

"Ya kita lihat lah, satu satu," tutur Prasetyo.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah menetapkan 4 tersangka yaitu Direktur Utama PT Inzaya Raya, Idra Wijaya, Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri, H Imran dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads