Udar Pristono tidak mau mimpinya mendapatkan Rp 1,07 triliun sirna begitu saja. Mantan Kadishub DKI Jakarta itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas gugatan praperadilan yang tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Nomor register 30 PK/PID/2015," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Margono dan Syarifuddin. Udar menggugat penyidik Jampidsus Kejagung yang menyidik perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal distribusi (ke majelis hakim) pada 7 Mei 2015," ujarnya.
Lantas bagaimananakah nasib PK ini? Berdasarkan KUHAP, PK hanya diberikan terhadap putusan yang telah ada terpidananya. Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, PK hanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Pasal ini berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Praperadilan dalam KUHAP tidak disebutkan secara tersurat bisa dilawan dengan PK. Namun di beberapa kasus, MA mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Lantas bagaimana dengan PK praperadilan Udar?
(asp/try)











































