"Itu masih wacana kan, kita juga lihat nanti," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Namun Prasetyo tetap menegaskan Kejaksaan Agung selaku penegak hukum bertugas melaksanakan Undang-undang. Apabila nanti revisi tersebut tetap diloloskan, maka Korps Adhyaksa tentu harus tetap mematuhi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU KUHP sendiri baru akan dibahas secara menyeluruh oleh Komisi III DPR mulai masa sidang IV pada pertengahan Mei ini. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut bahwa draf yang akan dibahas itu merupakan usulan pemerintah.
"Draf RUU KUHP dari pemerintah dan belum mulai dibahas di DPR. Rencananya masa sidang ke-4 mendatang," kata Arsul saat dihubungi, Senin (4/5).
Revisi RUU KUHP memang merupakan inisiatif DPR dan pemerintah. Draf RUU KUHP datang dari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Draf itu disetorkan berbarengan dengan draf RUU KUHAP oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin ke DPR pada Maret 2013.
Namun bukan Amir dan tim Kemenkum HAM sendiri yang menyusun draf itu. Untuk RUU KUHP, Kemenkum HAM membentuk tim perumus yang diketuai oleh Muladi.
Anggotanya meliputi pakar hukum pidana (akademisi), praktisi (advokat), unsur penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI.
Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati dihapus dari pidana pokok. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 yang berbunyi pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
(dha/fdn)











































