Dorongan revisi UU Pilkada seolah jadi ajang perang dingin lanjutan Koalisi Indonesia Hebat vs Koalisi Merah Putih. Adu argumen antara elite KMP dan KIH pun semakin seru, mendekati pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal sebentar lagi.
Revisi UU Pilkada didorong KMP setelah posisi Golkar dan PPP terjepit, menurut banyak pihak bahkan kedua partai warisan masa lalu ini terancam tak ikut Pilkada. Wajar saja elite KMP kemudian berjuang keras untuk merebut kembali Golkar dan PPP yang bisa dibilang separuh 'sahamnya' saat ini berada di KIH.
KMP pun mulai ramai-ramai mengusulkan revisi UU Pilkada. Pimpinan DPR yang sebagian besar dari parpol KMP jadi mesinnya. Mereka terus mendorong revisi UU Pilkada, mereka ingin rekomendasi Komisi II DPR yang notabene lebih menguntungkan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan bahwa jelang pilkada serentak lebih baik kita kedepankan hak rakyat berdaulat, sehingga hal yang sifatnya peraturan perundangan dapat menciptakan kendala dapat dihindarkan. Dari undang-undang yang belum lama disahkan sudah memenuhi persyaratan untuk ciptakan Pilkada demokratis," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
KPU sebagai regulator pun mengisyaratkan menolak revisi UU Pilkada. KPU bahkan telah mengatur PKPU tentang Pilkada serentak yang mengharuskan peserta Pilkada telah diakui oleh Kemenkum HAM.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh elite KMP di DPR. Demikian pula Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Saya pikir benar sekali, saya amat sangat mengapresiasi dan menghargai sebuah policy, kebijakan yang diambil oleh Mendagri bersama KPU yang tidak memberikan proses kelanjutan terhadap sementara usulan dan pemikiran perlunya adanya perubahan UU Pilkada," ujar Surya di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (12/5/2015).
Parpol anggota KIH lain, PKB, juga punya sikap yang sama. "Timingnya belum tepat untuk memperbaiki (UU Pilkada), apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur UU parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," kata Wakil Ketua Komisi II asal PKB, Lukman Edy, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Namun berbagai argumen tersebut dipatahkan oleh elite KMP. KMP terus mendorong revisi UU Pilkada karena tanpa revisi maka Pilkada serentak berpotensi cacat. Pimpinan DPR yang juga elite KMP pun akan segera bertemu Presiden Jokowi membahas hal ini.
"Kami sudah kirim surat ke Presiden Jokowi, mudah-mudahan dapat jawaban karena kita mau yakinkan Presiden bahwa pemilukada langsung 269 di provinsi kabupaten kota tidak boleh cacat, karena ini eksperimen pertama," kata Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015) kemarin.
Lalu apakah KMP mampu mengambil kembali Golkar dan PPP?
(van/try)











































