"Nanti saksi ahli dari psikologi, bimbingan untuk anak. Nanti kita libatkan psikolog yang kredibel," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Heru mengatakan, psikolog tersebut akan diminta mempelajari bagaimana dampak perlakuan Utomo dan Nurindria terhadap psikologis anak-anaknya tersebut. Apakah memang terjadi kekerasan, penelantaran hingga salah asuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari hasil pemeriksaan baru bisa kita pastikan, apakah yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau dalam kriteria tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Saat ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 6 orang, di mana salah satunya adalah KPAI yang merupakan saksi pelapor. Sementara Utomo dan Nurindria hingga saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.
Sementara itu kelima anak mereka kini ditempatkan di rumah aman oleh KPAI. Mereka diberikan rehabilitasi agar kondisi psikologisnya cepat pulih.
Hingga saat ini belum diketahui apa alasan logis Utomo dan Nurindria menelantarkan anak-anaknya itu. Saat diamankan pada Kamis (14/5) kemarin, Utomo mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari cara mendidik anak.
(kff/slm)











































