"Saat ini telah lahir UU baru No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014 dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda 10 miliar," ujar Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu, Jumat (15/52015).
Karena itu, Polri tak lagi perlu menunggu laporan masyarakat yang dirugikan. "Dari hasil pengungkapan sementara, diperkirakan telah juga dilakukan proses money laundering dengan indikasi memiliki usaha-usaha lain yang perlu didalami," sambung Juliarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dibuktikan dengan telah terungkapnya modal perdagangan dengan sistem piramida, skema ponzi perusahaan Wandermind.Sedangkan Gunarni sendiri selama ini dikenal memiliki sejumlah unit usaha. Salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways.
Dia memiliki 51 persen saham maskapai tersebut. "Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Papua," ujar pria yang akrab disapa Arman ini.β
(fjp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini