Polisi masih memeriksa Utomo Purnomo dan Nurindria, pasangan yang menelantarkan kelima anak kandung mereka. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi.
"Saksi ada 6, salah satunya KPAI sebagai pelapor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Heru mengatakan, saat ini status Utomo dan Iin, sapaan akrab Nurindria masih sebagai terlapor. Pihaknya masih berupaya melengkapi bukti-bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 183 KUHAP, memang sekurang-kurangnya dua alat bukti, tapi kita punya standar sendiri, kita minimal punya tiga alat bukti," kata Heru.
Standar tersebut, kata Heru, sengaja diperketat untuk menajamkan lagi pembuktian atas perbuatan kedua terlapor itu. Jika memang terbukti menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo dan Iin akan dikenakan pidana.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Kami belum dapat mengungkap hasilnya," tuturnya.
(kff/fdn)











































