"Dituntut jaksa 10 tahun penjara dengan pasal pembunuhan dan pasal pencurian dengan kekerasan," ujar kuasa hukum Guntur, Rotua Sinaga, saat dihubungi, Jumat (15/5/2015).
Rotua mengatakan, sidang tuntutan dilakukan pada Rabu 13 Mei 2015. Dalam tuntutannya, JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat, menganggap pria gay itu melakukan pembunuhan dengan sadis. Guntur juga merampas barang milik korban usai melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia membela diri karena mencoba diperkosa oleh korban, nanti akan kami sampaikan di pledoi," ujar Rotua.
Kasus ini bermula pada 28 November 2014 lalu, saat itu Guntur berniat mencari kerja dan akhirnya bertemu dengan Edi Supriyandi yang menawarkan pekerjaan ke Guntur sebagai tukang cuci. Guntur pun mengamini permintaan Edi sebagai tukang cuci.
Edi mengakui kalau dirinya adalah seorang gay dan dia mau memperkejakan Guntur dengan syarat harus berkencan ala gay. Alhasil, pada 2 Desember Guntur diminta ke kosan Edi di kawasan Cempaka Putih, Jakpus, untuk berkencan sesama jenis. Guntur pun digerayangi Edi namun dia menolaknya.
Karena kesal, Guntur melawan dengan memukul Edi. Tidak hanya itu, Guntur membela diri dengan mengambil pisau yang terdapat di kostan Edi hingga pisau itu ditancapkan ke perut Edi. Setelah membunuh, Guntur mencuri beberapa barang Edi.
Usai membunuh dan mengambil barang milik Edi, Guntur melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah dan dia berhasil diciduk polisi pada 6 Desember 2014.
(rvk/asp)











































