Pemilik 50 Gram Heroin Dibui 17 Tahun, Bandar 48 Kg Sabu Dibui 20 Tahun

Pemilik 50 Gram Heroin Dibui 17 Tahun, Bandar 48 Kg Sabu Dibui 20 Tahun

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 11:47 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Disparitas lamanya hukuman pidana terus menjadi persoalan dan mengusik rasa keadilan masyarakat. Seorang bandar 48,5 kg sabu dan 358 ribu butir pil ekstasi hanya dihukum 20 tahun penjara. Tapi seorang pemilik 50 gram dihukum 17 tahun penjara.

Dalam catatan detikcom, Jumat (15/5/2015), pemilik 48,5 kg sabu itu adalah Kweh Teik Choon (35). Ia dijatuh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Yuningtyas Upiek Kartikawati selama 20 tahun penjara pada 2012.

Hukuman ini sempat didiskon menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun oleh Mahkamah Agung (MA), Kweh akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 20 April 2013. Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hadi Junaedi (37) diadili dengan barang bukti 50 gram heroin. Ia ditangkap BNN pada 26 Mei 2014 tengah memakai narkoba jenis heroin.

Hadi lalu diadili oleh ketua majelis Suprapto dengan anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Hariono. Yuningtyas adalah orang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Kweh Teik Choon. Oleh PN Jaksel, Hadi divonis 17 tahun penjara. Hukuman ini 3 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," putus majelis pada 16 September 2014 lalu.

(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads