Dalam catatan detikcom, Jumat (15/5/2015), pemilik 48,5 kg sabu itu adalah Kweh Teik Choon (35). Ia dijatuh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Yuningtyas Upiek Kartikawati selama 20 tahun penjara pada 2012.
Hukuman ini sempat didiskon menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun oleh Mahkamah Agung (MA), Kweh akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 20 April 2013. Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi lalu diadili oleh ketua majelis Suprapto dengan anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Hariono. Yuningtyas adalah orang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Kweh Teik Choon. Oleh PN Jaksel, Hadi divonis 17 tahun penjara. Hukuman ini 3 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," putus majelis pada 16 September 2014 lalu.
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini