Gunarni ditangkap di sebuah restoran di Senayan City, Jaksel, pada Jumat (8/5) lalu. Gunarni dijerat dengan pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu. Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp 10 miliar.
Bukan usaha dengan skema ponzi itu yang membuat sosok Gunarni Gunawan ini selama ini dikenal publik. Dia dikenal sebagai pemilik maskapai Pacific Royale Airways. Dia memiliki 51 persen saham di maskapai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi kelancaran proses kajian dan efektivitas proses restrukturisasi perusahaan, Pacific Royale Airways memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil Tarun Trikha yang menjabat CEO sejak awal Agustus 2012.
Pacific Royale Airways memiliki tiga pesawat Fokker 50 tipe terbaru. Sejak mulai beroperasi pada Juni 2012, dua pesawat Fokker 50 pertama telah melayani penerbangan komersial dari di Batam dan Surabaya.
Pesawat Fokker 50 ketiga yang tiba pada awal Agustus 2012, saat ini sedang menjalani proses modifikasi standar agar sesuai dengan konfigurasi penerbangan premium Pacific Royale dan memenuhi standarisasi yang diwajibkan oleh peraturan aviasi di Indonesia.
Selain di bidang transportasi, Gunarni juga dikenal sebagai pengusaha di bidang Multi Level Marketing. Polisi saat ini sedang mendalami usaha-usaha lain milik Gunarni.
(fjp/ndr)










































