Gejolak politik perpecahan Golkar dan PPP memancing kemelut babak baru KMP dan KIH. Setelah Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan SK untuk pengurus PPP kubu Romahurmuziy dan memberikan surat pengakuan kepada pengurus Golkar Agung Laksono, perang dingin KMP vs KIH yang sebelumnya bak bara dalam sekam bak menyala kembali.
Saat Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta Romahurmuziy mendapat SK dari Kemenkum HAM dan kemudian diikuti Agung Laksono yang mendapat semacam surat pengakuan, KMP tak tinggal diam. Meski tak lagi perang terbuka, KMP terus mencari cara untuk mengambil kembali Golkar dan PPP.
Parpol-parpol anggota pun terus berjuang untuk mengembalikan Golkar dan PPP ke pangkuan Ketum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Farid. Perjuangan para anggota KMP untuk merebut kembali Golkar dan PPP yang sangat jelas adalah mendorong revisi UU Pilkada.
Elite KMP tak terkecuali pimpinan DPR yang memang mayoritas KMP tengah berjuang mendorong revisi demi kepastian keikutsertaan Golkar dan PPP versi mereka ikut Pilkada serentak. "Kami sudah kirim surat ke Presiden Jokowi, mudah-mudahan dapat jawaban karena kita mau yakinkan Presiden bahwa pemilukada langsung 269 di provinsi kabupaten kota tidak boleh cacat, karena ini eksperimen pertama," kata Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015) kemarin.
Parpol KMP di DPR ingin mengebut revisi UU Pilkada. Mereka mendorong rekomendasi Panja Pilkada Komisi II untuk didorong masuk revisi UU Pilkada sehingga pengurus Golkar dan PPP yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Aburizal Bakrie dan Djah Faridz yang yang bisa dibilang menang sementara merujuk keputusan hukum terakhir.
Namun KIH tak tinggal diam. Elite KIH ramai-ramai menolak revisi UU Pilkada. Pun demikian Mendagri Tjahjo Kumolo yang tak lain adalah orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Lalu apa ujung perang dingin KMP vs KIH?
(van/trq)











































