Polda Papua menelusuri dugaan investasi bodong berskema ponzi, yakni sistem perputaran uang antar anggota (skema piramida). Pengusaha transportasi Gunarni Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu mengatakan Gunarni dijerat dengan pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu. Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp 10 miliar.
"Tersangka sudah kita amankan di Jakarta," jelas Arman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah di Papua," kata Arman.
Lebih rinci, Arman menerangkan modus investasi yang ditawarkan oleh perusahaan Gunarni. Jadi, setiap investor diwajibkan membeli sebuah akun dengan harga Rp 3.750.000 per satu akun. Khusus di Papua, minimal pembelian akun 8 buah dengan nilai Rp 30 juta.
Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan tidak pernah ada. Selain itu, investor juga mendapatkan satu tiket kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun. Ada selisih antara pembayaran akun dan biaya kamar hotel sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing akun.
"Selisih Rp 3 juta itu yang jadi bonus untuk ke yang atas-atasnya," cerita Arman.
Bonus yang dijanjikan pada para investor adalah setiap mendapat 14 investor baru, maka sang investor lama mendapat bonus Rp 100 juta.
"Ini sebenarnya uangnya diputar-putar saja. Tapi dibungkus dengan penjualan agen tiket pesawat dan hotel. Keuntungannya diambil dari anggota baru," jelasnya.
Menurut Arman, ini adalah kasus pertama skema ponzi yang dijerat dengan pasal tersebut. Dia menduga, perusahaan GG sudah 'bermain' di seluruh wilayah Indonesia. Korbannya pun bisa saja bertambah. Keuntungan sementara dari akun-akun tersebut berkisar di angka US$ 2,5 juta selama setahun.
(fjp/trq)











































