Kasus bermula saat Billy kedapatan mengambil kelapa sawit yang berada 5 meter di belakang rumahnya pada pada 10 Januari 2015. Ulah Billy diketahui satpam perkebunan dan Billy digiring ke kantor polisi dan Billy pun ditahan.
"Akibat perbuatan terdakwa, saya mengalami kerugian Rp 75 ribu," kata Sukino yang tertuang dalam putusan PN Stabat sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (15/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perma tersebut berbunyi:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000 diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.
Namun jaksa tetap ngotot memenjarakan Billy dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan menuntut Billy dipenjara selama 5 bulan. Tapi hakim tunggal Rizky Mubarok tetap berpegang teguh dengan Perma tersebut.
"Menjatuhkan pidana 2 bulan penjara dan 15 hari," putus Rizky.
Rizky menilai, meski unsur pencurian dalam keadaan memberatkan terbukti, tetapi karena dilakukan di pekarangan yang tidak tertutup, maka haruslah dikenakan dengan Pasal 364 KUHP jo Perma Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga Billy tidak bisa ditahan dan hukuman maksimal 3 bulan penjara.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan sopan dalam persidangan," ucap Rizky. Di pengadilan yang sama, jaksa juga memproses hal yang sama kepada Ismail Sitepu (30), Lian Sempurna (28) dan Awang Setiawan.
Sebagaimana diketahui, Perma Nomor 2/2012 terbit didasari banyaknya kasus-kasus pencurian ringan yang masuk ke pengadilan. Seperti kasus nenek Minah, kasus sandal jepit Al hingga kasus segenggam merica. Ketua MA Harifin Tumpa lalu mengeluarkan langkah revolusioner dengan mengeluarkan Perma Nomor 2/2012 sehingga kasus serupa bisa disidang tanpa terdakwa harus ditahan. Sayang, jaksa belum mempunyai semangat yang sama dengan MA.
(asp/trq)










































