Kasus ini bermula ketika David Antony selaku direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik pada Februari 2006. Proyek bernilai sekitar 39,8 miliar itu rupanya tidak selesai. Padahal Antony telah meminta uang muka sebesar Rp 7,9 miliar dari APBD Pemda Rokan Hulu.
Atas hal itu, Antony langsung duduk di kursi pesakitan dan jaksa mendakwa Antony dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor. dan dakwaan subsidair dengan pasal 3 ayat 1, ayat 2, 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 8 November 2011, jaksa hanya menuntut David dengan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperbaiki vonis Antony. Majelis hakim menganggap Antony hanya menyalahi dakwaan subsidair yaitu pasal 3 ayat 1,2,3 UU Tipikor. Di tingkat banding Antony tetap divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti 600 juta.
Jaksa pun mengajukan kasasi dan dijawab oleh Mahkamah Agung. Hakim agung Artidjo selaku ketua majelis bersama hakim ad hoc tipikor Prof Mohammad Askin serta hakim ad hoc tipikor MS Lumee selaku anggota mengabulkan kasasi jaksa.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," putus hakim agung Artidjo Alkotsar, yang dikutip dari website MA, Jumat (15/5/2015).
Dalam salinan putusan No 1007 K/Pid.Sus/2013, Artidjo dkk menyatakan Antony melakukan korupsi secara bersama-bersama. Putusan yang diketok 29 September 2014 itu diputus dengan suara bulat.
(rvk/asp)











































