Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadisantoso meyebut kewenangannya terbatas untuk menindak pelaku bisnis prostitusi. Padahal Satpol PP ikut berperan melakukan razia di tempat hiburan atau pun lokasi yang diduga terdapat praktik prostitusi.
"Kalau soal (kewenangan) itu, Satpol PP hanya bisa pada koridor razia saja. Satpol PP tidak berhak mengadili karena itu domain jaksa, hakim dan kepolisian," ujar Kukuh saat dihubungi, Jumat (15/5/2015).
Pernyataan Kukuh menanggapi pertanyaan mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur tentang pelarangan warga DKI memakai jasa penjaja seks komersial dan bisa dikenai pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata Kukuh, meskipun ada Perda tersebut namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab, untuk menghukum ataupun mengadili merupakan wewenang pihak kepolisian.
"Jadi meski ada Perda tersebut, tetap saja keputusan apakah melanggar atau tidak itu ada di hakim, jaksa dan kepolisian," sambung Kukuh.
Mengenai perizinan bangunan yang dibidik menjadi 'sarang' prostitusi, Kukuh mengatakan pihaknya bekerjasama dengan jajaran SKPD.
"Misalnya, jika mengangkut izin rumah maka harus kasih ke dinas perumahan misalnya. Jika menyalahi peruntukkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang seperti contoh di kos-kosan Tebet (Deudeuh 'Tataa Chubby') ternyata melanggar karena ada di jalur hijau maka kami baru bereskan," ujar Kukuh.
(aws/fdn)











































