Dilaporkan KPAI ke Polda, Orang Tua AD Terancam Pasal Berlapis

Anak Ditelantarkan Orang Tua

Dilaporkan KPAI ke Polda, Orang Tua AD Terancam Pasal Berlapis

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 01:41 WIB
Dilaporkan KPAI ke Polda, Orang Tua AD Terancam Pasal Berlapis
Sekjen KPAI Erlinda menggendong anak yang ditelantarkan
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi melaporkan kedua orang tua AD (8) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran. Orang tua AD yang bernama Utomo (45) dan Nurindria (42) itu pun terancam pasal berlapis.

Laporan disampaikan oleh Sekjen KPAI Erlinda pada Kamis (14/5/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB. KPAI melaporkan Utomo dan Nurindria atas dugaan melanggar pasal 76, 77, dan 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

"Yang dilaporkan kedua orang tua korban, untuk pembuktian selanjutnya mereka saat ini diamankan di Polda Metro," ujar Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu AD bersama 4 saudaranya yang lain saat ini berada di sebuah safe house. Mereka dimintai keterangan melalui metode trauma healing.

"Lokasinya sangat dirahasiakan," tutur Erlinda.

Menurut Erlinda, kondisi kelima anak tersebut saat ini sudah membaik. "Sudah mulai stabil," ucapnya.

(rna/rjo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini