Menurut dia, salah satu upaya dalam memberantas prostitusi jenis ini yaitu dengan memberikan sanksi sosial terhadap oknum yang terlibat.
"Jadi, menurut saya yang perlu digalakan adalah sanksi sosial. Kalau sekarang ini kan permisif, orang juga mengaitkan dengan kehidupan yang semakin mengglobal," kata Lukman di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya untuk memberikan efek jera maka sanksi sosial harus dikedepankan. Selain sanksi hukum yang konsisten," sebutnya.
Semestinya, Indonesia yang memiliki nilai budaya sendiri bisa memiliki regulasi yang tegas terhadap persoalan ini.
"Kegiatan yang terlibat prostitusi tapi yang terberat yaitu pengguna itu. Karena mereka ada, ya karena penggunanya. Selama ini kan pengguna tidak pernah ada karena tidak pernah diproses hukum dan sebagainya," tuturnya.
(hat/rna)










































