Ditahan Kejagung, Bupati Sarmi: Saya Bukan Aktor Utama

Ditahan Kejagung, Bupati Sarmi: Saya Bukan Aktor Utama

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2015 19:34 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/5) dini hari menjemput paksa Bupati Sarmi, Mesakh Manembor terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sarmi, Papua. Terhadap penangkapan tersebut, Mesakh mengaku bukanlah aktor utamanya.

"Seperti yang saya sampaikan proses yang saya jalani hari ini saya bukan aktor utama," ujar Mensakh di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2015).

Mesakh berkilah bahwa dirinya bukanlah pejabat pengguna anggaran negara. Serta menurutnya sudah tidak ada kerugian negara atas apa yang dia lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bukan pejabat pengguna anggaran, kedua tidak ada kerugian negara, dan saya sudah kembalikan kerugian negara Rp 6,4 miliar," kilahnya.

"Sebagai warga negara yang baik tentu saya akan menjalani proses ini sebagai apa adanya di Indonesia. Seperti yang lain kita tidak bisa hindari kejadian hari ini," sambungnya.

Selain Mesakh, sebelumnya kejagung juga telah menahan Irwan Djamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. Kini ketiga tersangka telah ditahan oleh jaksa di rutan Salemba cabang Kejagung.

Adapun Ketiga tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.

(tfn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads