"Seperti yang saya sampaikan proses yang saya jalani hari ini saya bukan aktor utama," ujar Mensakh di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2015).
Mesakh berkilah bahwa dirinya bukanlah pejabat pengguna anggaran negara. Serta menurutnya sudah tidak ada kerugian negara atas apa yang dia lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara yang baik tentu saya akan menjalani proses ini sebagai apa adanya di Indonesia. Seperti yang lain kita tidak bisa hindari kejadian hari ini," sambungnya.
Selain Mesakh, sebelumnya kejagung juga telah menahan Irwan Djamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. Kini ketiga tersangka telah ditahan oleh jaksa di rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun Ketiga tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.
(tfn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini