"Penahanan Kejagung untuk dua puluh hari ke depan, terhitung hari ini kita amankan untuk dilakukan pemberkasan," ujar Kasubdit Penyidikan Pidsus Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Kamis (14/5/2015).
Sarjono menjelaskan penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran tersangka telah dipanggil Kejagung tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. "Maka kita lakukan penjemputan paksa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kita undang pun yang bersangkutan melalui Kajati Papua yang dua orang memenuhi panggilan. Atas nama MM tidak memenuhi panggilan. Jadi sekitar pukul 02.00 WIT dini hari kita lakukan penjemputan paksa," jelas Sarjono.
Adapun tersangka Mesakh Manembor tiba di Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ini, dia telah ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Ketiga tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.
(tfn/jor)











































