Ditangkap Jaksa, Bupati Sarmi Kini Ditahan di Rutan Kejagung

Ditangkap Jaksa, Bupati Sarmi Kini Ditahan di Rutan Kejagung

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2015 18:46 WIB
Jakarta - Bupati Sarmi, Mesakh Manembor dijemput paksa oleh Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dini hari tadi. Hal itu terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sarmi, Papua.

"Penahanan Kejagung untuk dua puluh hari ke depan, terhitung hari ini kita amankan untuk dilakukan pemberkasan," ujar Kasubdit Penyidikan Pidsus Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Kamis (14/5/2015).

Sarjono menjelaskan penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran tersangka telah dipanggil Kejagung tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. "Maka kita lakukan penjemputan paksa," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa juga telah memanggil dua tersangka lainnya yakni Irwan Djamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. Karena keduanya memenuhi panggilan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka kedua tersangka ditahan oleh jaksa di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Ketika kita undang pun yang bersangkutan melalui Kajati Papua yang dua orang memenuhi panggilan. Atas nama MM tidak memenuhi panggilan. Jadi sekitar pukul 02.00 WIT dini hari kita lakukan penjemputan paksa," jelas Sarjono.

Adapun tersangka Mesakh Manembor tiba di Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ini, dia telah ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ketiga tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.



(tfn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads