Ada lima tersangka yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Mereka adalah Aji Setiono (23), Ponco (20) warga Pedurungan Semarang, Kuswantoro (33) warga Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara, M Romadon (25) warga Kudus, dan Fahrul Riza (33) warga Mranggen Kabupaten Demak.
Seorang tersangka, Aji, mengatakan kelompoknya beraksi pada siang hari. Mereka memang bekerja sebagai debt collector freelance. "Saya memang debt collector freelance. Biasanya enam orang tapi yang satu kabur," kata Aji di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka langsung mengaku sebagai debt collector dan akan menarik motor korban karena telat membayar angsuran. Berbagai ancaman dilontarkan agar korban takut, kemudian motor korban dibawa pergi dan para pelaku beralasan motor bisa diambil di salah satu kantor leasing di Semarang. Namun saat korban mendatangi kantor tersebut, motornya tidak ada.
"Mereka seolah menagih utang, mereka menipu untuk mengambil motor korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.
Setidaknya komplotan itu sudah beraksi di 20 lokasi di antaranya Pedurungan, Jalan Durian Banyumanik, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Kali, dan lainnya. Sebanyak 17 motor diamankan dari para tersangka dan mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa cek di sini (Mapolrestabes Semarang)," tandas Burhanudin.
(alg/aan)











































