"Modusnya kencan semua, menjanjikan bertemu kopi darat dan setelah yakin tersangka membawa korban ke Ancol," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2015).
Korban percaya dengan bujuk rayu Ken yang dalam aksinya mengendarai mobil Chevrolet bernopol B 1257 SRX warna silver dan menjemput korban di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban masuk ke dalam toilet dan tersangka pura-pura masuk ke dalam toilet. Namun tersangka secara diam-diam meninggalkann korban TA dan langsung pergi mengendarai mobil tersangka dan meninggalkan korban di toilet dengan membawa barang-barang milik korban," jelas Benny.
Korban yang tidak menemukan Ken dan mengetahui mobil Ken tidak ada di parkiran lantas melaporkan aksi penipuan tersebut ke pihak polisi setempat. "Korban ada lima orang. Tersangka awalnya mengaku kepada korbannya sebagai seorang wiraswasta," ucapnya.
Ken dikenai pasal 378 dan atau pasal 362 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan atau pencurian dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
(aan/mad)











































