"Kami mengamankan Utomo Permono, dosen teknik industri STT Muhammadiyah Cileungsi dan Nurindria Sari, ibu rumah tangga," ujar AKBP Herry Heryawan, Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015).
Penangkapan dilakukan pada siang tadi di perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E No 37. Tim gabungan juga menyelamatkan lima anak dari pasangan itu, yang saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat Utomo dan Nurindria dengan UU No 35 tahun 2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
(fjp/tor)










































