Informasi tersebut disampaikan, Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad kepada detikcom, Kamis (14/5/2015). Dia menjelaskan, bahwa pihak keluarga para tenaga kerja yang berangkat ke Kamboja mengadukan masalah ini ke salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Pihak keluarga memang tidak melaporkan hal itu ke pihak Polres. Namun kita mengetahui hal itu langsung jemput bola dan kita mintai keterangan dari pihak keluarganya," kata Pandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka disebut-sebut bekerja di sebuah perusahaan perjudian. Dari jumlah 16 orang itu, 13 orang dari wilayah hukum kita dan 3 orang berasal dari Batam," kata Pandra.
Masih menurut Pandra, dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya ternya diperkerjakan di sebuah arena perjudian.
"Keterangan saksi mengatakan, kalau anaknya tidak betah bekerja di sana. Karenanya ingin pulang ke Indonesia," kata Pandra.
Persoalan muncul, lanjut Pandra, pihak perusahaan yang bergerak usaha arena perjudian, tidak membolehkan mereka pulang ke Indonesia. Alasannya mereka harus disandera karena pihak perusahaan telah memberikan uang Rp2,1 miliar kepada Jefry Sun. Diduga Jefry Sun telah membawa kabur uang perusahaan.
"Jefry Sun adalah orang yang membawa 16 orang tersebut. Pihak perusahaan perjudian itu, dikabarkan tidak akan melepas mereka sebelum uang perusahaan dikembalikan terlebih dahulu," kata Pandra.
Tak hanya itu, dari hasil penelusuran, para pekerja itu hanya bermodalkan visa kunjungan.
"Kita barusan koordinasi dengan pihak Imigrasi di Selatpanjang. Dari keterangan awal, ada 13 orang asal daerah kita yang mengurus paspor dengan status kunjungan turis biasa. Bukan statusnya sebagai visa bekerja," kata Pandra.
Pihak perusahaan perjudian itu, kata Pandra, telah menghubungi pihak keluarga yang ada di Selatpanjang. Pihak perusahaan perjudian yang mengaku bernama Koko Ali, mengatakan pada pihak keluarganya, harus membayar uang yang dibawa kabur Jefry Sun.
"Kita lagi mendalami kasus penyanderaan ini. Kita lagi koordinasi ke Polda Riau dan Interpol terkait masalah ini," tutup Pandra.
(cha/mad)











































