Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Sulistyono juga memberikan hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan selama satu bulan. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara.
Sulistyo mengatakan terdakwa menyalahgunakaan jabatannya dalam pengurusan izin pembangunan 19 minimarket Indomaret yang seharusnya bukan menjadi wewenangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp 310 juta dalam waktu yang berbeda dari Asep Gunawan selaku Supervisor atau perwakilan PT IP Cabang Cirebon yang juga menjadi terpidana dalam kasus itu.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara terbukti menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya," tandasnya.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang mengenakan kerudung merah muda itu menyatakan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyumas.
Diketahui dalam perkara itu Asep mengajukan izin pendirian 19 minimarket pada tahun 2012. Hingga tahun 2013, izin tersebut belum turun sehingga ia menghubungi Rusmiyati agar menjadi mediator kepada Bupati dan Sekda.
Asep kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rusmiyati agar toko modern-nya tidak disegel. Untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup Rusmiyati menyerahkan Rp 19 juta untuk terdakwa Dwi Pindarto.
Selanjutnya pada bulan Juni 2014, Asep memberikan Rp 50 juta kepada Rusmiyati dengan alasan berpartisipasi pemenangan Pilpres untuk salah satu capres. Terdakwa lainnya, Djumeno kemudian menerbitkan surat rekomendasi izin Usaha Toko Modern (UTM) sebanyak 19 Indomaret yang melanggar Garis Sepadan Bangunan.
(alg/ndr)











































