Terdakwa Syamsul Anwar jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal penganiayaan dan juga pembunuhan.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (13/5/2015). Majelis hakim dipimpin H Aksir sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo.
"Terdapat rincian dakwaan satu per satu," kata JPU Sindu seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Syamsul dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 Ayat (3) UU 23 Tahun 2004 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal pidana 20 tahun, dan denda 1 miliar rupiah," kata Sindu.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum Syamsul menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Penasihat hukum Syamsul, Ibrahim Nainggolan menyatakan eksepsi itu akan disampaikan karena pasal yang didakwakan JPU sangat lemah dan bertolak belakang dengan uraian dakwaan.
Dalam penganiayaan di rumah terdakwa Syamsul Anwar, terdapat tiga PRT yang dianiaya yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asa Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Polisi yang membebaskan para korban pada November 2014 dan mengembangkan kasus penganiayaan ini, mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul dan mayatnya kemudian ditemukan di pinggir jalan di Barusjahe, Kabupaten Karo pada 31 Oktober 2014.
(rul/try)










































