Sebanyak 583 WN Myanmar yang merupakan etnis Rohingya terdampar di perairan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh. Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia tetap memberikan akomodasi meski tak menerapkan sistem non-refoulement.
"Indonesia walau bukan pihak negara yang menerapkan non-refoulement tetap, pertama memberikan shelter dan kedua memberikan makanan. Yang tidak kita lakukan, menaikan mereka ke kapal dan mendorong ke laut," tutur Arrmanatha dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jl Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2015).
Prinsip non-refoulement adalah larangan bagi negara untuk mengembalikan pengungsi ke negara asalnya ketika dikhawatirkan mendapatkan bahaya atau penganiayaan. Prinsip itu dilakukan demi menghormati hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mereka ditampung. Mereka akan dipindahkan ke tempat yang memadai, itu yang dilakukan oleh Indonesia," imbuh Tata.
Selain itu, KRI Sutanto juga menemukan kapal lain yang berlayar di perairan Selat Malaka. Meski kapal itu tak bermaksud memasuki perairan Indonesia, tetapi mereka meminta bantuan berupa air bersih.
"Saat ini pihak TNI AL sedang berkoordinasi dengan KRI Sutanto yang menemukan kapal itu," kata Tata.
(bpn/trq)