Jokowi Belum Terima Permohonan Grasi Antasari Azhar

Jokowi Belum Terima Permohonan Grasi Antasari Azhar

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 17:21 WIB
Jokowi Belum Terima Permohonan Grasi Antasari Azhar
Jakarta - Terpidana pembunuhan Antasari Azhar mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Tapi permohonan itu belum sampai ke tangan Jokowi hingga saat ini.

"Sampai detik ini belum sampai di meja saya. Belum sampai di meja saya," kata Jokowi di lokasi ground breaking pembangunan RS Ridwan Meuraksa, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

Ditanya soal sikap yang nanti bakal diambil terkait permohonan Antasari, Jokowi tidak mau berandai-andai. Karena dia belum tahu apa yang menjadi pokok permohonan mantan Ketua KPK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Lah kan belum sampai di meja saya kok. Gimana kemungkinan. Jangan-jangan nggak sampai ke meja saya," kata Jokowi yang berbicara dengan latar belakang ribuan prajurit TNI AD dari berbagai kesatuan.

Sebelumnya Antasari secara resmi sudah mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi. Permohonan itu berdasarkan permintaan keluarga.

"Sebenarnya permintaan grasi ini adalah permintaan keluarga Pak Antasari. Saya sebagai kuasa hukum memfasilitasi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Boyamin sudah mengirimkan surat permohonan grasi kepada Presiden per Februari kemarin. Kemudian MA juga sudah melakukan telaah untuk memberikan pertimbangan.

"Tapi kan pertimbangan MA itu bisa tidak dipakai. Grasi itu kewenangan sepenuhnya Presiden," ujar Boyamin.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

"Kami mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini mulai dari penyidikan, sampai ke persidangan," kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. PK yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.

(mok/bar)


Berita Terkait