"Terkait perusahaan akan dikembangkan lebih lanjut. Tergantung perkembangan dari para tersangka," kata Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, AKBP Arie Dharmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
"Korporasi, otomastis akan tanggungjawab. Mekanisme, SOP kompetensi apakah beri penekanan pada cabang untuk lakukan penyekapan, nanti akan terbuka sendirinya," imbuh Arie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, ayat 1 "Tindak Pidana Perdagangan Orang dianggap dilakukan oleh korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama."
Sementara ayat 2 mengatakan "Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya."
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah dari pihak empat nahkoda kapal asal Thailand dan tiga orang dari perusahaan PBR.
Ketujuh orang itu adalah, Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (Nahkoda Antasena 311), Hemanwir Martino (Pjs PT PBR Benjina), dan Mukhlis Ohoitenan (staf QC PT PBR).
Ada pula Surachai Maneephong (Nahkoda Antasena 142), dan Somchit Korraneesuk (Nahkoda Kapal Antasena 309). Sementara satu orang lainnya adalah Yongyut yang akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka karena nahkoda tersebut masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.
Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 49 Seaman Book Thailand, 24 buah KTP warga negara Myanmar, catatan Anak Buah Kapal yang disekap, gembok dan kunci tempat penyekapan, dan lima unit kapal: Antasena 311, 141, 142, 309, dan Antasena 838. Para tersangka saat ini ditahan di Polres Aru.
(ahy/bar)











































