"Jadi dari 10 kasus pelanggaran HAM berat yang ada kita sudah selesaikan 3 kasus, Timtim dan terakhir di Tanjung Priok. Sedangkan 7 lainnya, Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kerusuhan Mei 98 dan lain-lain masih belum ada tindak lanjut penyelesaiannya," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).
"Kendala yang dihadapi untuk 7 kasus yang belum selesai ini adalah waktu kejadian atau peristiwa itu sudah lama. Ada yang lebih dari 50 tahun jadi sangat sulit dicari bukti-bukti dan saksi-saksi maupun tersangkanya apabila ada," imbuh Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mencari solusi apakah dari 7 kasus ini kita bisa mencari mekanisme yang paling bisa diterima oleh semua pihak tentunya. Tak hanya oleh pemerintah saja, tapi juga oleh korban. Mekanisme ini yang sedang kita bahas. Kita juga menuju pada penyelesaian non yudisial melalui rekonsiliasi," kata Tony.
Tony menyebutkan rencana penyelesaian dengan rekonsiliasi itu dilakukan untuk keluar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan lantaran berkas perkara yang tak pernah selesai yang berujung pada menyalahkan satu sama lain.
"Ke depan ini kita akan mengambil langkah yang signifikan supaya permasalahan ini segera walaupun tak seluruhnya sekaligus. Kita akan pilah-pilah mana yang akan diselesaikan secara yuridis dan mana yang akan kita selesaikan secara rekonsiliasi," tutur Tony.
"Kita sudah memulai pembahasan awal. Dalam waktu dekat kita akan berbicara teknis. Karena Kejagung juga termasuk Komnas HAM sudah menawarkan tempat untuk menjadi sekretariat bersama lah," sambungnya.
(dha/fjp)











































