"Jadi mereka ini juga jadi DPO di Polda Jatim karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Polda Jawa Timur," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Heru mengatakan para tersangka pernah melakukan aksi pembegalan di 5 TKP di wilayah Jawa Timur pada tahun 2013-2014 lalu. "Karena sudah kehabisan 'lahan' di sana, mereka ke Jakarta dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dul tewas dalam penggerebekan polisi di Ciracas, Jaktim, pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melawan petugas dengan mencoba merampas pistol polisi saat dikeler untuk pengembangan tersangka lainnya.
Sementara tersangka lainnya yang berhasil ditangkap hidup-hidup yakni Rusdi (luka tembak di kaki), Rasid, Abdul Rasid dan MA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (11/5) hingga Selasa (12/5).β Adapun, peran Rusdi selaku penggambar sasaran, sedangkan Rasid, Abdul Rasid dan MA sebagai jokiβ.
Dari komplotan ini, polisi menyita pistol jenis colt pabrikan kaliber 22 berikut 5 butir pelurunya, 3 unit motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, 3 unit handphone dan sebilah pisau berikut sarungnya.
"Saat ini kami masih memburu 4 pelaku lainnya," tutupnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mei/aan)










































