Komplotan Begal Juragan Beras di Ciracas Ternyata DPO Polda Jatim

Komplotan Begal Juragan Beras di Ciracas Ternyata DPO Polda Jatim

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 15:50 WIB
Komplotan Begal Juragan Beras di Ciracas Ternyata DPO Polda Jatim
Jakarta - Sebanyak 5 dari 9 pelaku begal sadis yang menewaskan Mamat Surahmat alias Haji Mamat, juragan beras di Ciracas, Jaktim, telah ditangkap aparat polisi. Selain jadi buruan Polda Metro Jaya karena sejumlah aksi begal di wilayah Jakarta dan Depok, komplotan begal ini juga tercatat sebagai DPO Polda Jawa Timur.

"Jadi mereka ini juga jadi DPO di Polda Jatim karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Polda Jawa Timur," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Heru mengatakan para tersangka pernah melakukan aksi pembegalan di 5 TKP di wilayah Jawa Timur pada tahun 2013-2014 lalu. "Karena sudah kehabisan 'lahan' di sana, mereka ke Jakarta dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu menjelaskan para pelaku dikenal sadis. Sebab, dalam aksinya, mereka ini kerap melukai bahkan tidak segan membunuh korban dengan senjata api atau senjata tajam. "Yang bawa senjata api ini tersangka Abdullah alias Dul, dia kaptennya dan perencana juga serta eksekutor yang menembak korban,"ujar Buddy.

Dul tewas dalam penggerebekan polisi di Ciracas, Jaktim, pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melawan petugas dengan mencoba merampas pistol polisi saat dikeler untuk pengembangan tersangka lainnya.

Sementara tersangka lainnya yang berhasil ditangkap hidup-hidup yakni Rusdi (luka tembak di kaki), Rasid, Abdul Rasid dan MA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (11/5) hingga Selasa (12/5).β€Ž Adapun, peran Rusdi selaku penggambar sasaran, sedangkan Rasid, Abdul Rasid dan MA sebagai jokiβ€Ž.

Dari komplotan ini, polisi menyita pistol jenis colt pabrikan kaliber 22 berikut 5 butir pelurunya, 3 unit motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, 3 unit handphone dan sebilah pisau berikut sarungnya.

"Saat ini kami masih memburu 4 pelaku lainnya," tutupnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mei/aan)


Berita Terkait