Marzan mengaku telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada direktur dan deputi di bawahnya. Marzan mengaku tidak tahu mengenai adanya surat perintah tugas (SPT) dari Udar Pristono selaku Kadishub DKI Jakarta yang mengadakan kerja sama dengan menugaskan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengendalian teknis serta pengawasan kegiatan pengadaan bus.
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat tugas. (Kalau pejabat setingkat direktur atau eselon II di BPPT) kepada bawahannya bisa (mengeluarkan surat tugas). Seharusnya diawali dengan pembentukan tim baru kemudian ditunjuk siapa yang memimpin yang akan mengeluarkan surat tugas," ucap Marzan saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum pernah (mendapatkan laporan teknis). Tidak tahu (jumlah anggaran yang diadakan Pemda untuk pengadaan bus)," jawab Marzan saat ditanya oleh jaksa.
Jaksa kemudian mencecar Marzan mengenai PNS BPPT yang ikut dalam panitia pengadaan secara praktis dan bukan sebagai akademisi. Marzan menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan tergantung dengan kesepakatan awal.
Namun saat disinggung mengenai apabila pegawai BPPT dimasukkan dalam tim dari perusahaan swasta, Marzan mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Namun hal itu dimungkinkan terjadi asalkan pegawai tersebut tidak membawa nama BPPT.
"Berarti dia tidak mewakili BPPT. Mestinya itu perbuatan lain," kata Marzan.
Marzan juga mengatakan bahwa dia tidak tahu bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam kasus tersebut melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya. Marzan hanya tahu bahwa BPPT memberikan saran dan rekomendasi kepada mitra kerjanya.
Dalam kasus ini, BPKP telah melakukan audit mengenai kerugian negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian tersebut didapatkan lantaran adanya kemahalan harga atau kelebihan pembayaran.
Udar Pristono diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atay pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dha/aan)











































