Modus prostitusi via online terus berkembang. Selain menggunakan situs, para pelaku prostitusi kini memanfaatkan jejaring sosial, BlackBerry Messanger bahkan SMS.
Pengguna handphone mungkin sudah sering menerima SMS esek-esek yang mengajak berkencan. Lalu, apakah SMS esek-esek ini juga termasuk prostitusi online?
"Itu harus dibuktikan dulu, benar ada atau hanya iseng-iseng saja. Tetapiโ kalau memang ada dan terjadi transaksi seks ya bisa dikategorikan prostitusi online," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Haryadi kepada detikcom, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau ada mucikarinya yang mengorganisir, bisa dilakukan penindakan. Sebab Undang-Undang kita belum mengatur penindakan bagi pelaku prostitusi yang menjajakan dirinya sendiri, tetapi kalau mucikari itu diatur dalam undang-undang,"โ jelasnya.
Bicara mengenai prostitusi online, ini akan terus berkembang seirโing dengan perkembangan teknologi. Namun, modusnya rata-rata hampir sama. Di mana pelaku menjajakan diri lewat internet dengan menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi.
"Yang pasti, untuk prostitusi online ini kami terus melakukan upaya di antaranya dengan melakukan cyber patrol. Jika website yang ada terindikasi dengan prostitusi online, akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Bahkan baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya โmengungkap 2 situs prostitusi online. Ada dua tersangka selaku mucikari yang ditangkap polisi dalam dua kasus berbeda ini.
(mei/mad)