Kini, seorang tersangka sudah bisa meminta bagi penegak hukum untuk membuka materi perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka memanfaatkan putusan MK untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Plt Pimpinan KPK yang juga guru besar hukum pidana, Indriyanto Seno Aji, saat ini menjadi tak bisa lagi dibedakan mana sidang praperadilan dan mana yang persidangan biasa. Sidang praperadilan kini menuntut para penegak hukum untuk membuka semua materi perkara, padahal hal itu seharusnya tidak bisa dilakukan saat perkara masih di ranah penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang perlu diwaspadai oleh para penegak hukum adalah potensi tersangka akan memanfaatkan hal-hal yang terungkap di persidangan praperadilan. Karena materi perkara sudah dibuka di awal penyidikan, maka para tersangka sudah bisa membaca dan memanfaatkan agar bisa bertindak curang.
"Pola semacam ini sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktik adanya potensi saksi atau tersangka selalu menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti," jelas Indriyanto.
"Filosofi "to seek and gathering evidence" dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah mengungkapkan bahwa kini para penegak hukum juga lebih terbebani dengan potensi praperadilan berdasar putusan MK ini. Semua penegak hukum kini harus lebih teliti dalam menangani sebuah perkara.
"Polisi dan jaksa malah mengurusi pidana umum juga kan, tidak hanya korupsi. Oleh karena itu harus lebih hati-hati dalam penyelidikan. Penyelidik dan penyidik harus benar-benar profesional dan objektif,β" kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom.
(kha/fjp)











































