Perangi Narkoba, BNN Gandeng TNI

Perangi Narkoba, BNN Gandeng TNI

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 13:19 WIB
Perangi Narkoba, BNN Gandeng TNI
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng TNI terkait upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dalam kerjasama ini, Panglima TNI Jenderal Moeldoko dengan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Panglima TNI Moeldoko menegaskan sebagai alat negara pertahanan, TNI siap melindungi negara dari ancaman bahaya narkotika. Dengan kerjasama ini, diharapkan TNI serta BNN bisa sinergi untuk mengimplemantasikan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa.

"Prinsipnya kami prajurit siap melaksanakan kerjasama dalam MoU tersebut. Prajurit kami siap memberikan sumbangan pikiran, tenaga, dan sarana pra sarana yang diperlukan. Kita ini sudah memasuki situasi darurat narkoba," kata Moeldoko di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kepala BNN Anang Iskandar menyebut pihaknya sulit jika hanya sendiri untuk pemberantasan narkotika. Ia mengakui perlunya peran serta lembaga lain seperti TNI.

Menurutnya, TNI bisa memberikan bantuan operasional seperti salah satunya ketersediaan prajurit. Selain itu, prajurit TNI juga akan digunakan untuk penangkapan pelaku penyelundupan narkoba.

"Nanti kita minta untuk menangkap juga. Aparat TNI bisa menjangkau. Kami mengajak, mengundang untuk berperang melawan narkoba. Perang melawan narkoba tidak mungkin dihadapi BNN sendiri," ujar Anang.

Terkait isi MoU, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan antara BNN serta TNI. Salah satunya, adanya upaya pembinaan serta pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kemudian, kedua pihak juga sepakat dalam diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahguna narkoba. Selain itu, ruang lingkup lain disepakati untuk rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

"Pelaksanaan pemeriksaan tes/uji narkoba atas persetujuan para pihak. Serta pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sesuai kesepakatan dari kedua pihak," tuturnya.

Ada juga kesepakatan antara dua pihak dengan memberikan penugasan personel untuk pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Lalu, pertukaran data dan informasi yang diperlukan para pihak dengan memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.

(hat/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads