Kasus Suap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 12:43 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang juga bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dituntut hukuman tuntutan 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Swie Teng diyakini terbukti menghalangi perkara penyidikan di KPK serta menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Surya Nelli membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut Jaksa KPK, Swie Teng terbukti menghalangi penyidikan KPK dengan cara memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya karena kasus suap Rachmat Yasin setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara memutus keterlibatan, Swie Teng menurut Jaksa memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Selain itu jaksa menyebut adanya pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK untuk 'melimpahkan' perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap merupakan sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brilliant Perdana Sakti (BPS).

Selain itu, Jaksa menegaskan Swie Teng juga menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui FX Yohan Yap sebagaimana dakwaan kedua.

Duit diberikan dengan tujuan agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan.

Swie Teng memang membutuhkan surat rekomendasi karena perusahaannya ingin menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Keinginan soal pengembangan bisnis properti ini sehingga membutuhkan percepatan penerbitan rekomendasi, menurut Jaksa KPK disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.

"Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin, mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," ujar Jaksa Andry Prihandono.

Menurut Jaksa duit Rp 5 miliar berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS ditegaskan Jaksa dikendalikan oleh Swie Teng.

Namun duit yang sampai ke Rachmat Yasin menurut Jaksa KPK hanya Rp 4,5 miliar yang diserahkan secara bertahap yakni Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret dan Rp 1,5 miliar pada Mei 2014.

(dha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads