Terpidana mati WN Prancis, Serge Atlaoui menggugat SK presiden yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan pihak pelawan dan jawaban dari pihak terlawan.
Dalam pembacaan gugatan pihak pelawan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, Pelawan menyorot hak pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menyatakan bahwa pemberian grasi tidak termasuk dalam lingkup urusan pemerintah," kata Ujang di PTUN Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami bisa diperiksa di tata usaha negara. Ini keputusan eksekutif," kata Nancy.
Di lain pihak, Ujang yang membacakan jawaban pihak terlawan yakni pemerintah dan presiden mengatakan bahwa grasi presiden tidak bisa dimasukkan ke dalam wewenang tata usaha negara.
"Pokok gugatan merupakan kewenangan presiden sesuai Undang undang Dasar 1945. Oleh karena itu pihak terlawan menolak perlawan dan menyatakan gugatan tidak sesuai dan membebankan biaya perkara kepada terlawan," ujar Ujang.
Ujang meminta kepada kuasa hukum pihak pelawan untuk dapat membuktikan dalil dalilnya. Pihal pelawan mengatakan siap memberikan bukti dan akan menghadirkan saksi ahli pada sidan selanjutnya.
"Pelawan dikasih waktu 1 minggu. Jadi hari Rabu tanggal 20 Mei kemudian untuk ahli tanggal 26 Mei," kata Ujang.
Perlu diketahui, Serge sebenarnya telah masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari lalu. Namun di detik-detik akhir, Serge mengajukan gugatan ke PTUN yang membuatnya lolos dari timah panas regu tembak.
Pihak kejaksaan juga telah memastikan apabila perlawanan Serge kembali ditolak maka warga negara Prancis itu akan segera dieksekusi mati. Pemerintah Prancis pun melancarkan ancaman kepada pemerintah Indonesia apabila eksekusi tersebut tetap dilakukan. Namun pemerintah Indonesia tetap berpegang pada hukum yang ada dan akan mengeksekusi Serge.
(fiq/asp)










































