"Dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata salah satu pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Wahyu juga mengatakan dakwaan jaksa tidak melukiskan keadaan yang sebenarnya yang terjadi dan merugikan kliennya.โ Hal tersebut dianggap hanya menimbulkan prasangka yang membentuk opini yang keliru di publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut atau hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa. Sebaliknya, jaksa dalam surat dakwaan menguraikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan," kata Wahyu.
Terakhir, Wahyu meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya untuk keseluruhan. Selain itu, dia juga meminta agar hakim membatalkan dakwaan jaksa atau tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan semula dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Usai pembacaan nota keberatan, majelis hakim memberikan kesempatan jaksa penuntut umum untuk menjawabnya. Sidang pun ditunda dengan tanggapan dari jaksa pada Senin (18/5/2015) mendatang.
(dha/fjp)











































