Pegawainya Dibekuk Pesta Sabu, PN Jakpus Serahkan ke Proses Hukum

Pegawainya Dibekuk Pesta Sabu, PN Jakpus Serahkan ke Proses Hukum

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 11:58 WIB
Pegawainya Dibekuk Pesta Sabu, PN Jakpus Serahkan ke Proses Hukum
Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Rangga Widyarachman dibekuk aparat Polres Kota Bogor di kasus narkoba. Diduga Rangga mengedarkan narkoba di sejumlah tempat karaoke di Bogor.

"Kalau kami menyerahkan proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," kata Humas PN Jakpus Bambang Kustopo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2015).

Rangga dibekuk usai mengonsumsi sabu bersama istrinya di rumah mereka di Jalan Pangeran Asogori, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota, Bogor, pada Selasa (13/5) dini hari. Keduanya dibekuk atas kicauan seorang tersangka yang dibekuk terlebih dahulu. Atas kejadian ini, Rangga langsung dinonaktifkan dari PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan kita laporkan ke pimpinan," ujar Bambang.

Rangga telah menjadi pegawai di PN Jakpus selama 8 tahun. Dia terancam pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita menyerahkan ke mekanisme hukum yang ada," tegas Bambang.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads