"Kalau kami menyerahkan proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," kata Humas PN Jakpus Bambang Kustopo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2015).
Rangga dibekuk usai mengonsumsi sabu bersama istrinya di rumah mereka di Jalan Pangeran Asogori, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota, Bogor, pada Selasa (13/5) dini hari. Keduanya dibekuk atas kicauan seorang tersangka yang dibekuk terlebih dahulu. Atas kejadian ini, Rangga langsung dinonaktifkan dari PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangga telah menjadi pegawai di PN Jakpus selama 8 tahun. Dia terancam pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita menyerahkan ke mekanisme hukum yang ada," tegas Bambang.
(asp/nrl)











































