Menolak Disidang di Jakarta, Fuad Amin Ingin Diadili di Surabaya

Menolak Disidang di Jakarta, Fuad Amin Ingin Diadili di Surabaya

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 11:40 WIB
Menolak Disidang di Jakarta, Fuad Amin Ingin Diadili di Surabaya
Jakarta - Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin enggan ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. ‎Fuad mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang menjeratnya.

"Pasal 4 ayat 4 KUHAP yang dijadikan sandaran bagi jaksa penuntut umum untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah sangat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum," kata pengacara Fuad, Rudy Alfonso saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Rudy beralasan bahwa untuk menentukan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan berdasar pada pasal 84 ayat 4 KUHAP harus memenuhi syarat tertentu. Persyaratan tersebut yaitu harus dipenuhinya ketentuan pasal 64 dan pasal 64 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan di dalam perkara a quo hanya pasal 64 ayat 1 KUHP yang terpenuhi," ujar Rudy.

Selain itu, ‎Rudy mengatakan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri yang paling berwenang yaitu dengan memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa. Oleh sebab itu, Rudy mengatakan Fuad ingin diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

"Faktanya dalam perkara a quo terdapat sebagian besar (sebanyak 313 orang saksi) yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Surabaya. Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang tinggal di wilayah hukum pengadilan tipikor Jakpus," ujar Rudy.

"Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan dan menyatakan pengadilan tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Selanjutnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada PN Surabaya," imbuh Rudy.

(dha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads