Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan kepada detikcom, Rabu (13/5/2015), bahwa mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates itu bernama Theresia Herdhini Prasasti Sumekar ST.
Theresia ditangkap oleh Tim Intel Kejagung, Tim Kejaksaan Negeri Wates, dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Griya Taman Durian Citra Sentosa No 13, Banyumanik, Semarang, pada dini hari tadi pukul 00.05 WIB. Theresia memang masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Wates.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Theresia diancam dengan hukuman Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tim Intel Kejagung brsm Tim Kejari Wates dibantu oleh Tim Kejati JaTeng berhasil menangkap DPO asal Kejari Wates bermama: Theresia Herdhini Prasasti Sumekar, ST.Β
Mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates.Β
Brdsrkn Putusan MA RI No: 1193K/Pid.Sus/2008, terpidana Theresia Herdhini Prasasti Sumekar, ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU 44-556-02 Wates tahun 2004-2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 65.423.085,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh lima rupiah) dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Ditangkap di Griya Taman Durian Citra Sentosa No 13, Banyumanik, Semarang, pada hari Rabu, 13 Mei 2015 pkl 00.05 WIB.
(dnu/fjp)











































