Nota keberatan Fuad dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Fuad tidak mengajukan nota keberatan sendiri dan menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya.
"Penyidik dan JPU pada KPK tidak berwenang untuk memeriksa dan menuntut perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebelum berlakunya UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata salah satu pengacara Fuad, Rudy Alfonso saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu sesuai dengan pasal 33 UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang TPPU," ujar Rudy.
Fuad tidak terima dengan dakwaan ketiga jaksa mengenai TPPU. Dia pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatannya tersebut.
"Sehingga penyidik dan penuntut umum KPK belum berwenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan yaitu membuka rekening atas nama dan/atau identitas orang lain, membeli polis asuransi, membeli kendaraan bermotor, dan membeli tanah dan bangunan," ucap Rudy.
"Oleh karena itu, untuk dakwaan mengenai dugaan TPPU yang dilakukan terdakwa, penuntut umum pada KPK tidak berwenang untuk melakukan penuntutan," imbuh Rudy.
(dha/bar)











































