Kasus bermula saat keduanya menyanggupi mengambil narkoba ke Medan, Sumatera Utara, pada 13 November 2011. Sebagai upahnya, mereka mendapat transfer dari Syaiful sebesar Rp 25 juta. Lantas keduanya terbang menggunakan pesawat komersil dan setibanya di Medan mereka mengambil paket narkotika itu dari sebuah kamar hotel di Medan. Paket narkotika itu dimasukkan ke dalam 2 tas, masing-masing berisi 10 kg sabu dan 7,9 kg heroin.
Setelah itu, mereka kembali ke Jakarta menggunakan jalan darat. Keduanya berangkat ke Pekanbaru dengan menumpang bus. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Lampung dengan menumpang bus lain. Sampai di Lampung, terdakwa menginap semalam di sebuah hotel dan keesokannya menggunakan travel ke Kalianda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lalu digelandang ke markas polisi dan diproses secara hukum. Pada 9 Agustus 2012, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ruslan dan Vyrus. Putusan ini sesuai dengan permintaan jaksa. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 4 Oktober 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Naomi Manggalatung dengan anggota Jesinta Daniel dan Guntur Purwanto Joko Lelono.
Atas vonis itu, Ruslan dan Vyrus lalu mengajukan kasasi tapi ditolak. Tidak terima, keduanya lalu mengajukan PK tetapi kandas. Tidak patah arang, Ruslan dan Vyrus kembali mengajukan PK kedua kalinya pada November 2014. Tapi apa kata MA?
"Menolak PK pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (13/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Margono. Perkara nomor 15 PK/Pid.Sus/2015 itu diketok pada 28 April 2015.
(asp/nrl)











































