"Ditangkap bersama istrinya kemarin," ujar Kapolres Kota Bogor, AKBP M Irsan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).
Irsan menambahkan istrinya masih diperiksa di Polres Bogor untuk memperkuat keterangan. Diduga istrinya hanya sebagai pemakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang narkotika kepada Rangga dan istrinya. Saat ditangkap, keduanya usai mengonsumsi sabu dan polisi menyita 20 gram sabu. Diduga Rangga juga menjadi pengedar narkotika.
Rangga merupakan staf bagian administrasi Tipikor Jakarta. Ketua PN Jakpus, Gusrizal, sudah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Wakil Ketua PN Jakpus, Suwidya, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian.
"Kami masih menunggu perkembangannya," kata Suwidya.
(rvk/asp)











































