Jalan Panjang Indonesia Mengeksekusi Mati 14 Penjahat Narkoba Internasional

Jalan Panjang Indonesia Mengeksekusi Mati 14 Penjahat Narkoba Internasional

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 08:48 WIB
Jalan Panjang Indonesia Mengeksekusi Mati 14 Penjahat Narkoba Internasional
Martin Anderson (dok.detikcom)
Jakarta - Dalam kuartal pertama 2015, pemerintahan Joko Widodo mengeksekusi mati 14 penjahat narkoba sindikat internasional. Hanya 2 di antaranya yang berkewarganegaraan Indonesia. Masih ada belasan terpidana mati yang menanti eksekusi mati.

Setelah mereka ditangkap, bukan perkara mudah mengeksekusi mati 14 orang itu. Indonesia harus bertempur di pengadilan untuk mendapatkan 'legitimasi dari langit' yaitu hakim sebagai 'wakil Tuhan' guna mencabut nyawa mereka. Berikut perjalanan panjang Indonesia mengekseksui mereka sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2015):

1. Pengadilan Negeri
Jaksa harus meyakinkan hakim di tingkat pertama jika ke-14 orang tersebut bersalah dan layak dijatuhi hukuman mati. Seperti Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Martin Anderson di PN Jakarta Selatan. PN terbanyak yang menjatuhkan hukuman mati yaitu PN Tangerang yaitu dijatuhkan kepada antara lain WN Brasil Marco Archer Cardoso Moreira, WN Belanda Ang Kiem Soei, WNI Rani Andriani, WN Spanyol Raheem Agbaje Salami, dan WN Brasil Rodrigo Gularte.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Banding
Setelah jaksa mengantongi hukuman mati, pemerintah harus kembali bertarung di tingkat banding sebab para terdakwa yang dihukum mati tidak terima. Namun ada pula yang bernasib nahas yaitu di PN hanya dihukum penjara tapi begitu banding dijatuhi hukuman mati. Hal ini dialami oleh Zainal Abidin yang di PN Palembang dihukum 18 tahun penjara tapi begitu banding malah dijatuhi hukuman mati.

3. Kasasi
Setelah gagal meminta keringanan hukuman di dua tingkat pertama, mereka lalu mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Lagi-lagi jaksa sebagai wakil negara harus kembali meyakinkan Mahkamah Agung (MA) jika ke-14 orang tersebut adalah penjahat narkoba kelas kakap dan layak dijatuhi hukuman mati.

4. PK
Usai kasasi, tidak ada batas mengajukan upaya hukum luar biasa. Setelah kasasi gagal, mulailah strategi hukum mulai diatur. Sebab proses PN-kasasi dibatasi oleh KUHP dengan janga waktu tertentu. Menurut Jaksa Agung Prasetyo, pengajuan PK ada yang sengaja ditunda-tunda untuk mengulur-ulur eksekusi mati.

Setelah pengumuman ke-14 nama orang itu masuk dalam daftar tereksekusi mati, mereka lalu ramai-ramai mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Seperti Martin Anderson. Namun ada pula yang dilakukan dengan cepat yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang mengajukan PK pada 2011 atau 4 tahun sebelum dieksekusi.

Dalam PK ini, ke-14 orang itu tidak bisa meyakinkan MA dan tetap harus menghadap regu tembak. Tidak ada ampun dan maaf atas segala kesalahan mereka.

5. Grasi
Setelah upaya yudisial habis, mereka lalu meminta satu-satunya jalan yang diberikan yaitu mengajukan grasi. Ke-14 nya memohon pengampunan dari presiden supaya hukuman matinya diturunkan derajatnya. Umumnya mereka telah mengajukan grasi sejak zaman Presiden SBY tetapi didiamkan. Memasuki rezim Jokowi, Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan menolak permohonan mereka. Bayang-bayang ekseksusi mati pun di depan mata.

6. Menggugat ke PTUN
Usai grasinya ditolak, mereka masih mengambil langkah hukum yaitu menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden tentang penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan UU PTUN, majelis hakim berhak mengadili setiap keputusan yang bersifat individual, final dan binding.

Langkah ini dilakukan seperti oleh Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Martin Anderson, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze. Namun PTUN Jakarta bergeming dengan mendasarkan bahwa grasi merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan UUD 1945 dan tidak bisa diganggu gugat. Andrew dan Myuran bahkan melakukan hal serupa sebanyak dua kali.

7. Menggugat ke MK
Jika 6 cara di atas telah kandas, langkah selanjutnya yaitu mencari celah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada hakim konstitusi, mereka tidak meminta hukuman mati dikurangi, tetapi meminta MK menghapus hukuman mati dari delik UU Narkotika. Hal ini seperti dilakukan oleh Rani, Andrew dan Myuran pada 2007.

Bukannya dikabulkan, MK malah menegaskan hukuman mati adalah sah dan tidak melanggar hukum. Selain itu MK juga mengunci rapat-rapat pintu untuk WNA bahwa WNA tidak punya legal standing menggugat peraturan Indonesia.

Meski demikian, Andrew dan Myuran kembali mengajukan permohonan ke MK di detik-detik terakhir sebelum ekesekusi mati dan hingga kini permohonannya masih menggantung di MK.

8. PK Kedua
Jaksa lagi-lagi harus berhadapan dengan masalah krusial yaitu adanya peluang PK kedua. Peluang ini didapat pasca MK membuka peluang tersebut atas permohonan Antasari Azhar. Alhasil, para penjahat narkoba lalu memanfaatkannya dengan mengajukan PK-kedua kali.

Tidak habis akal, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan PK hanya sekali berdasarkan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman. Rapat antara pemerintah dan yudikatif pun digelar pada awal Januari 2015 dan menyepakati putusan MK itu 'cacat' dan PK hanya sekali.

Meski demikian, para calon terekseksusi mati masih mencari celah dengan mengajukan PK lagi yaitu Andrew-Myuran ke PN Denpasar yang hasilnya menemui jalan buntu.

9. Menggugat SEMA
Di detik-detik terakhir eksekusi mati, Denis menggugat SEMA yang menyatakan PK hanya sekali ke PN Jakpus. Denis menggugat Ketua MA dan meminta SEMA itu dinyatakan batal demi hukum. Upaya hukum ini kandas.

Di luar usaha di atas, upaya menyelamatkan ke-14 nya juga dilakukan lewat jalur nonlitigasi dan diplomasi. Seperti yang dilakukan Australia, Brasil dan Belanda. Tapi usaha itu sia-sia. Tekad Jokowi bulat dan Jaksa Agung Prasetyo bergeming. 14 Penjahat narkoba kelas kakap pun tumbang diterjang timah panas. Mereka adalah:

Dieksekusi Januari 2015:
1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin

Diekseksusi April 2015
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja

Saat ini masih tersisa 120-an terpidana mati yang menunggu eksekusi, termasuk WN Amerika Serikat, Frank Amando. Frank menjadi satu-satunya WN AS yang akan menjalani hukuman mati di Indonesia sepanjang sejarah RI.

"Ya kita lihat dulu, kalau sudah turun putusannya kita pelajari, apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo awal bulan ini.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads