"Dalam konteks penetapan tersangka, maka KPK sudah seharusnya dapat menunjukkan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka dan juga apakah bukti permulaan yang cukup tersebut dapat memenuhi unsur patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, Rabu (13/5/2015).
Menurut Miko, pasca putusan MK yang memperluas obyek praperadilan termasuk soal penetapan status tersangka, KPK tidak bisa lagi hanya berargumentasi dari aspek formal-prosedural. "Namun, sudah seharusnya masuk dalam ranah materil," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan atas praperadilan Ilham Sirajuddin, Miko menyarankan KPK mengajukan upaya hukum yakni kasasi maupun peninjauan kembali.
"KPK mesti mempertahankan argumentasi mengapa seseorang ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga reputasi dan kepercayaan pada lembaga KPK sendiri," kata Miko.
Dalam sidang praperadilan Ilham, KPK hanya menyerahkan fotokopi bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke depan muka persidangan. Hal itulah yang membuat hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah, karena tidak memenuhi batas minimal dua alat bukti.
Kekalahan dalam praperadilan ini, menurut Plt pimpinan KPK Johan Budi, menjadi pelajaran bagi KPK. KPK membeberkan bukti-bukti di sidang praperadilan.
"Tapi bukan berarti KPK tidak punya dua alat bukti (dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka), yang kami salah persepsikan adalah, harus dijelaskan substansi materi dari penyidikan," ujar Johan saat dihubungi terpisah.
(fdn/aws)











































