"Sekarang ini kan harus transfer. Kalau mau diberi ke anggota dewan boleh saja, tapi harus ada buktinya kalau perintil-perintil gitu. Kebijakan di atas Rp 25 juta nggak boleh cash bukan cuma untuk dewan saja kok, tapi semua SKPD juga tidak boleh Rp 25 juta," jelas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2015).
Hal ini menyusul Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 24 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Dalam pergub ini, seluruh SKPD tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran kas secara langsung di atas Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, bukan. Harus diluruskan, Pak Gub sangat percaya dan apresiasi dewan. Ini kan tata cara anggaran yang harus dikontrol. Penggunanya kan Sekwan, dia kan di bawah gubernur," terangnya.
"Jadi gini, ada pejabat berkegiatan di 6 lokasi yang terdiri dari uang makan, sewa tenda dan sebagainya. Sekarang mereka sibuk, masa sih mereka harus ngurusin tenda sendirian. Beliau kan hanya beri materi untuk konstituen, makanya difasilitasi Sekwan," sambung mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut.
Dengan metode transfer yang diterapkan saat ini, Heru mengatakan pihaknya akan dengan mudah melakukan pengawasan. "Maknanya efesiensi dan efektif dalam pengawasan. Ini untuk menghindari beli Rp 3 juta tapi bilangnya Rp 4 juta," kata Heru.
"(Kalau mau transfer) Lebih dari Rp 25 juta melalui Bank DKI nggak apa-apa. Misalkan sewa gedung Rp 60 juta tapi dia cuma kirim Rp 40 juta dengan maksud ada main. Nggak apa-apa nanti juga bisa dicek gampang," pungkasnya.
(aws/fdn)











































