Hadi Poernomo Jadi 'Korban Pertama' Gaya Main Baru KPK di Praperadilan

Hadi Poernomo Jadi 'Korban Pertama' Gaya Main Baru KPK di Praperadilan

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 07:58 WIB
Hadi Poernomo Jadi Korban Pertama Gaya Main Baru KPK di Praperadilan
Johan Budi SP
Jakarta -

Lantaran kalah di praperadilan yang diajukan eks Walkot Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, KPK akan mengubah cara bermainnya di sidang praperadilan. Pihak pertama yang akan menghadapi strategi main KPK yang baru itu adalah mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Dalam sidang praperadilan Ilham, KPK hanya menyerahkan fotokopi bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke depan muka persidangan. Hal itulah yang membuat hakim tunggal Yuningtyas menyatakan penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah, karena tidak memenuhi batas minimal dua alat bukti.

Hal itu ternyata disebabkan oleh pemahaman KPK yang mengartikan sidang praperadilan hanya membahas mengenai prosedur, sama sekali tidak membahas mengenai substansi alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kewenangan praperadilan sudah diperluas oleh MK, sehingga pranata praperadilan bisa mengadili status tersangka. Imbas dari putusan itu adalah sidang praperadilan mulai memabahas mengenai substansi perkara.

"Kami memahami adanya perubahan mendasar terkait putusan MK, dimana penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Selasa (12/5/2015).

Kekalahan dalam praperadilan ini, lanjut Johan, menjadi pelajaran bagi KPK. Lembaga antikorupsi ini pun akan membeberkan bukti-bukti di sidang praperadilan.

"Tapi bukan berarti KPK tidak punya dua alat bukti (dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka), yang kami salah persepsikan adalah, harus dijelaskan substansi materi dari penyidikan," ujar Johan.

Strategi baru KPK ini akan diterapkan kepada Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus penihilan beban pajak BCA. Mantan Dirjen Pajak ini memang mengajukan gugatan praperadilan. Persidangannya sudah dimulai Senin kemarin, namun ditunda pekan depan karena dia tidak didampingi pengacara.



(fjp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini