Sebanyak 30 orang warga negara Tiongkok dan Taiwan yang digerebek di Ruko Elang Laut, Pantai Indak Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, dibawa ke kantor imigrasi. Mereka diperiksa terkait dokumen perjalanan ke Indonesia.
"Sudah dibawa ke detensi imigrasi Kelapa Gading," kata Kepala Kantor Kelas I Jakut, Hambali Haryadinata saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015) malam.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui 10 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan sisanya WN Tiongkok. "Ada 7 orang WN Tiongkok yang bisa menunjukkan dokumen perjalanan," sambung Hambali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-30 WNA ini diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (12/5) oagi. Mereka diduga menjadi pelaku penipuan. "Modusnya pertama masyarakat ditelepon dan pelaku mengaku dari kepolisian dan memberitahu anak yang ditelefon ditangkap. Untuk melepas anaknya, keluarga harus mengirim uang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto.
Pengungkapan kasus penipuan penggunaan kartu kredit/carding sebelumnya juga dilakukan Polda Metro Jaya di Cilandak Jaksel. Ada 33 WN Tiongkok yang diamankan kemudian dibawa ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkum menyelidiki jaringan terkait para WNA yang melanggar keimigrasian karena melakukan kejahatan saat berada di Indonesia.
(fdn/aws)











































