Polda Riau menetapkan eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ) sebagai tersangka korupsi lahan perkantoran (bakti praja) senilai Rp 38 miliar. Polisi juga mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tersangka.
"Tersangka TAJ merupakan mantan Bupati Pelalawan ini diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan untuk perkantoran yang merugikan negara sekitar Rp 38 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Yohanes Widodo kepada detikcom, Selasa (12/5/2015) di Pekanbaru.
Menurutnya, penetapan TAJ sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dalam kasus pembelian lahan bakti praja untuk lingkungan Pemkab Pelalawan. Yohanes menjelaskan, TAJ terlibat dalam proyek pembebasan lahan praja sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011. Pertimbangan lain penetapan tersangka ini, juga didasari atas persidangan sebelumnya terhadap 7 terdakwa lainnya yang masing-masing telah divonis dan telah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini TAJ dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Yohanes.
Tengku Azmun sebelumnya sudah pernah divonis 11 penjara di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi kehutanan. Statusnya sendiri saat ini bebas bersyarat.
(cha/bil)











































